Polres Tapteng – Personil sat reskrim Polres Tapteng unit Resum melaksanakan tahap 2 tersangka ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa yang selanjutnya penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sibolga untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri