ada hari ini Selasa tanggal 27 Okt 2020 , pukul 09.00 wib s/d pukul 11.00 wib , bertempat di Ruang Rapat SMPN 1 Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli dilaksanakan Rapat Koordinasi Kecamatan Tapian Nauli
I. Adapun peserta yang hadir sbb :
1. Camat Tapian Nauli Rinaldy Siregar S.Sos
2. Danramil 05 Kolang Kapten Inf. Legiman
3. Mewakili Kapolsek Kolang Kanit intelkam Aiptu Ronal Sitompul
4. Lurah / Kades sekecamatan Tapian Nauli .
5. Kepala kepala instansi / jawatan sekecamatan Tapian Nauli .
II. Adapun maksud dan Tujuan Rapat tersebut sbb :
1. Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Tengah nomor 59 tahun 2020 , tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada tanggal 28 September 2020 .
2. Sosialisasi Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor: 360 / 2639 / 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( covid-19) Pada Libur dan. cuti Bersama Tahun 2020 di Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 23 Oktober 2020 .
III. Hasil yang di capai :
1. Peserta Rapat dapat memahami dan mengerti Peraturan Bupati Tapanuli Tengah nomor 59 tahun 2020 , tertanggal 28 September 2020
2. Peserta Rapat dapat memahami dan mengerti maksud dan tujuan Surat Edaran Bupati nomor : 360 / 2639 / 2020 tertanggal 23 Oktober 2020.