POLRES TAPTENG KEMBALI TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA
I. TKP :
Jl. Sibolga-Padang Sidempuan, lingkungan IV Hutadolok Kel. Sibuluan Nalambok Kab. Tapteng.
II. IDENTITAS TERSANGKA:
A B als A, Laki laki, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Jln. Sibolga -PSP lingkungan IV huta dolok Sibuluan Nalambok Kab. Tapteng.
III. BARANG BUKTI :
– 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening
– 01 (satu) tas sandang berwarna hitam
– 01 (satu) unit Handphone Nokia
– 01 (satu) ikat plastik es
Berat sabu = 0,98 Gram
IV. KRONOLOGIS :
Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib personil Polres Tapteng mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Sibolga – Padangsidempuan Kel. Sibuluan Nalambok Kec. Sarudik Kab. Tapteng tepatnya di sebuah Doorsmeer samping Masjid Babussalam Sibuluan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut. Setelah sampai melihat seorang laki-laki langsung berlari ke arah sungai yang berada di belakang Doorsmeer tersebut. Selanjutnya personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapan laki-laki tersebut yang mengaku bernama A B als A. kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A B als A namun tidak ditemukan apapun.Kemudian dilakukan penggeledahan barang yang ada di dalam tas sandang yang sedang disandang AB als A tsk dan berhasil menemukan 01 (satu) paket Kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus pklastik bening, 01(satu) unit Handphone merek Nokia dari tas sandang berwarna abu-abu tersebut.Lalu personil melakukan penggeledahan tempat di dalam kamar dan menemukan 01 (satu) ikat plastik es bening.
Selanjutnya personil membawa A B als A beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.