Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB PERSONIL POLSEK MANDUAMAS melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, giat tersebut dilaksanakan oleh KASI HUMMAS AIPTU ERWIN PASARIBU dan KA SPKT BRIPKA SHERLYN PRATAMA di Kel. Po. Manduamas Kec.Manduamas Kab.Tapanuli Tengah
Dalam kesempatan tersebut AIPTU ERWIN PASARIBU memberikan himbauan kepada warga serta memberikan sanksi berupa tindakan yang membuat Efek Jera terhadap masyarakat yang tidak Patuh terhadap Protokol Kesehatan dari Pemerintah seperti tidak memakai masker
Giat dimaksud bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah hukum Polsek Manduamas
Melalui kegiatan tersebut AIPTU ERWIN PASARIBU mengharapkan masyarakat juga turut sadar betapa pentingnya Mengikuti Adaptasi kebiasaan baru, dengan Memakai Masker dan Menjadikan Protokol Kesehatan Sebagai kebutuhan serta menjaga kesehatan guna bersama memutus penyebaran Covid-19.